Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STID Sirnarasa adalah unit yang bertanggung jawab mengembangkan dan mengawal sistem penjaminan mutu internal agar seluruh kegiatan tridharma di STID Sirnarasa terselenggara secara terstandar dan berkelanjutan. LPM menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi STID Sirnarasa sebagai perguruan tinggi dakwah berbasis riset yang membentuk insan kamil melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
LPM berada langsung di bawah pimpinan STID Sirnarasa sebagai lembaga penunjang yang mengelola Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kepala LPM STID Sirnarasa dijabat oleh Dr. Feriyanto, M.Ag, sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi resmi STID Sirnarasa masa khidmat 2024–2028.
LPM berperan mengintegrasikan kebijakan mutu dengan visi “Terwujudnya Perguruan Tinggi Dakwah berbasis riset dalam membentuk Manusia yang sempurna (Insan Kamil) melalui Pendidikan, Penelitian, Pengabdian”. Peran strategis ini diwujudkan melalui penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu akademik maupun non-akademik di lingkungan STID Sirnarasa.
Secara umum, LPM menjalankan fungsi pengembangan dokumen SPMI (kebijakan, manual, standar, dan formulir) serta mengawal implementasinya di semua unit dan program studi. Lembaga ini juga memfasilitasi audit mutu internal, mendorong budaya mutu, dan menyiapkan bukti-bukti kinerja yang dibutuhkan dalam proses akreditasi program studi maupun institusi.
Dalam struktur organisasi STID Sirnarasa, LPM berkedudukan sebagai lembaga penjaminan mutu yang mendukung langsung pimpinan dan unit-unit akademik seperti program studi Bimbingan Penyuluhan Islam dan Komunikasi dan Penyiaran Islam. Keterkaitan LPM dengan LPPM, layanan akademik, serta unit lain tercermin pada halaman profil dan struktur yang menempatkan LPM sebagai salah satu komponen kunci pengelolaan mutu kampus.